• English
  • Bahasa Indonesia

Rekonseptualisasi Teknis Sengketa Proses, Totok Harap Bawaslu Lebih Aktif Berikan Ruang Keadilan

Anggota Bawaslu Totok Haryono saat memberikan arahan dalam acara Rekonseptualisasi Sistem dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, pada Senin (6/6/2022) malam di Jakarta/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Haryono berharap penyelesaian sengketa proses dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pemilu yang berkompetisi. Menurutnya Bawaslu perlu lebih aktif lagi dalam memberikan ruang keadilan bagi pencari keadilan seperti melakukan koreksi atas putusan atau rekomendasi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota.

Totok mengungkapkan, berdasarkan amanah Pasal 95 huruf h Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 maka Bawaslu berwenangmelakukan koreksi atas putusan atau rekomendasi dari Bawaslu yang secara hierarki di bawahnya yakni Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila ditemukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Akan tetapi, dia menegaskan, sejauh ini koreksi tersebut terkesan hanya ditindaklanjuti apabila diajukan oleh peserta pemilu.

"Artinya Bawaslu pasif di sini. Yang seharusnya (Bawaslu) aktif malah pasif. Dia hanya menunggu peserta mengajukan permohonan koreksi," jelasnya saat membuka kegiatan Rekonseptualisasi Sistem dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, pada Senin (6/6/2022) malam di Jakarta.

Dia menegaskan, tujuan dari rekonseptualisasi ini akan mendesain Perbawaslu yang berkaitan teknis penyelesaian sengketa proses untuk memberikan ruang keadilan yang lebih luas bagi pencari keadilan (peserta pemilu). "Kita dengan parpol sebagai peserta pemilu mencoba melayani (memberikan keadilan) bagi mereka. Maka akan lebih baik kalau kita berada di lingkungan yang sama. Kita lihat masalah di lapangan dan bersama kita mencari jalan keluarnya," lugas Totok.

Untuk melakukan ini, dia bercermin pada pengalaman pemilu sebelumnya dimana Bawaslu sudah meninventarisir dan mendeteksi masalah di kegiatan bagian penyelesaian sengketa Bawaslu sebelumnya. "Kita cari 'treatment'-nya. Kita cari jalan keluar dan kita rumuskan bersama narasumber dan provinsi (Bawaslu daerah) untuk menemukan apa yang relevan, diganti, dan apa saja yang bisa dipertahankan di Perbawaslu penyelesaian sengketa," tuntasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu