Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi dosen tamu Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) via daring, Kamis, (8/12/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan peran Bawaslu dalam penanganan konflik dan sengketa kepemiluan. Kata Bagja, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Sesuai dengan Pasal 93 huruf b Undang-undang pemilihan umum.

”Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota (Pasal 466, UU Pemilu),” katanya saat menjadi dosen tamu Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) via daring, Kamis, (8/12/2026).

Bagja memaparkan alur penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Seluruh tingkatan Bawaslu, sambungnya, memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Selanjutnya, kata Bagja, Bawaslu menerima, melakukan verifikasi dan registrasi permohonan.

”Permohonan disampaikan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/kota yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu,” terangnya. 

Kata Bagja, setelah itu Bawaslu memiliki wewenang untuk mediasi. Dilaksanakan paling lama 2 hari kerja sejak Permohonan diregister. Apabila mediasi tercapai kesepakatan, sambungnya, hasil kesepakatan dituangkan ke dalam Berita Acara Kepakatan dan ditetapkan ke dalam Putusan Kesepakatan.

”Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan masuk dalam proses adjudikasi. Waktu pelaksaaan dua belas hari kerja dikurangi waktu untuk pelaksanaan mediasi,” tuturnya.

Alumni doktoral Universitas Andalas, Padang ini menuturkan, setelah proses tersebut Bawaslu akan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu setelah melakukan adjudikasi. Ia menambahkan, putusan dibacakan paling lama pada hari ke-12 sejak permohonan diregister.

 

Editor: BSW