• English
  • Bahasa Indonesia

Sempurnakan Enam Rancangan Perbawaslu, Bawaslu Dengar Masukan KPU dan DKPP

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU Hasyim Asyari dan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam forum tripartit penyelenggara pemilu di Jakarta, Jumat, (09/09/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu sempurnakan enam rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui forum tripartid. Pertemuan yang diinisiasi oleh Bawaslu tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KPU, dan DKPP beberapa waktu silam.

"Pertemuan ini merupakan amanah dari RDP dengan komisi II, bahwa harus ada rapat konsinyering dalam membahan rancangan Perbawaslu beberapa waktu lalu, sehingga kami mengundang KPU dan DKPP," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membuka forum tripartit di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Pada tempat yang sama, Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menambahkan, dalam forum tersebut akan dibahas hal-hal yang masih multitafsir dalam rancangan Perbawaslu.

"Pada prinsipnya kita akan menyampaikan beberapa point, kesepatan dari tiga lembaga terutama hal-hal yang masih multitafsir. Terkait masukan dalam forum RDP sudah kami perbaiki," ujarnya.

Salah satu contoh penyempurnaan dilakukan dalam rancangan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dalam Perbawaslu tersebut diatur penerimaan laporan satu pintu hal itu untuk memudahkan pelapor.

Forum tripartit ini hadir juga anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dan Puadi. Juga dihadiri Ketua KPU Hasyim Asyari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Dalam forum tersebut, sekaligus diadakan silaturahmi dengan Ketua dan Anggota DKPP tahun 2022-2027 yang baru saja dilantik. Mereka yakni Ketua DKPP Heddy Lugito, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan J Kristiadi.

Sebagai informasi, dalam konsultasi RDP beberapa waktu lalu ada enam Perbawaslu yang dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI. Keenam Perbawaslu tersebut yakni pertama Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Dikatakan Bagja, Rancangan Perbawaslu kedua Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Ada juga, Rancangan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Rancangan Perbawaslu, keempat yang dibahas yakni tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kelima, Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminitratif Pemilu, dan keenam, Rancangan Perbawaslu kelima yakni Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Editor: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu