• English
  • Bahasa Indonesia

Susun Pedoman Penyelesaian Sengketa Proses, Bagja Pastikan Tak Bertententangan dengan Peraturan

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber kegiatan Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Publik di Jakarta, Selasa malam, 22 September 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum  - Pedoman penyelesaian sengketa proses pemilu bagi publik yang disusun oleh Bawaslu tidak bertentangan dengan aturan di atasnya atau peraturan yang setara. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Publik di Jakarta, Selasa malam, (22/9/2020).

"Tidak bertentangan dengan undang-undang, Perbawaslu, juknis (petunjuk teknis), surat edaran, SOP (standar operasional prosedur), dan lain-lain," ungkapnya.

Dikatakan Bagja, buku tersebut merupakan pedoman yang memudahkan publik dalam pengajuan sengketa proses pemilu di Bawaslu. Bagja mengungkapkan, pedoman tersebut berisi aturan penyeragaman teknis seperti sampul para pihak, pengaturan huruf, font, jenis kertas, 'lay out', maupun 'margin' tulisan. Selain itu, lanjut dia, menjadi instrumen dan acuan dalam hal verifikasi permohonan formil dan materiil serta pedoman dalam menjawab permohonan pemohon dan pihak terkait.

"Dengan adanya buku tersebut, publik mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari penyelesaian sengketa proses pemilu yang sudah mengakomodir Juklak dan Juknis. Bahasa yang digunakan lebih sederhana, informatif, bersifat umum bagi publik, serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik," terangnya.

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menambahkan, nantinya akan ada sosialisasi dan bimbingan tekhnis (bimtek) kepada publik. Dalam hal ini partai politik, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD, calon anggota DPD RI, calon Presiden, dan lain-lain (pemohon) dan KPU (termohon).

"Pedoman juga akan ditampilkan dalam laman website jajaran Bawaslu seluruh Indonesia. Agar mempermudah siapapun yang ingin membaca dan membutuhkan informasi sengketa pemilu," tutupnya.

Editor: Ranap THS
Foto : Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu