• English
  • Bahasa Indonesia

Tahapan Pilkada 2020 Ditetapkan, Abhan Beberkan Kendala Penentuan NPHD

Ketua Bawaslu Abhan saat menjabarkan kendala belum selesainya penandatanganan NPHD dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada Serentak 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 7 Oktober 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bisa segera selesai. Pasalnya, KPU telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Harapan kami beberapa daerah yang belum selesai pembahasan NPHD segera bisa kita selesaikan bersama, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan yang akan kita gelar bersama KPU," katanya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada Serentak 2020 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (7/10/2019).

Abhan mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tidak hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama yaitu pemerintah daerah (Pemda).

"Penyelenggaraan  pilkada menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya KPU dan Bawaslu. Tetapi juga pemda dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan kepala daerah," terangnya.

Abhan menyebutkan, dari 270 daerah, baru 163 yang telah menandatangani NPHD dan 103 daerah lainnya masih dalam proses.

Rinciannya dari 9 provinsi, 7 provinsi dalam proses, 2 provinsi sudah melaksanakan penandatanganan NPHD. Lalu, dari 37 kota, 13 kota masih proses dan 24 kota sudah menandatangani NPHD.

Sementara itu, dari 224 kabupaten, terdapat 137 kabupaten telah menandatangani NPHD dan 87 lainnya sedang proses.

Dalam kesempatan itu, Abhan membeberkan beberapa kendala dalam penentuan NPHD. Pertama, APBD tidak cukup.

"Apa yang disampaikan oleh pemda bahwa anggaran APBD tidak cukup untuk membiayai pilkada. Kami kira ini yang perlu dilihat detail apakah betul kemampuan daerah belum bisa mencukupi untuk pembiayaan NPHD baik ke KPU maupun Bawaslu," pintanya.

Kedua, penurunan standar biaya. Menurut Abhan, beberapa pemda menginginkan adanya penurunan standar biaya. Padahal besaran dana tersebut merupakan hasil diskusi dengan Kementrian Keuangan. "Jadi, penentuan dana NPHD bukan kami sepihak, tetapi sudah dalam proses panjang," jelasnya.

Abahan menjelaskan kendala ketiga, penetapan anggaran di beberapa pemda tanpa pembahasan dengan Bawaslu. Keempat, penurunan  volume kegiatan. "Sebagian pemda menginginkan adanya penuruan volume kegiatan. Tentu harus kami lihat kegiatan yang mana yang harus diturunkan volume kegiatannya," tunjuknya.

"Kelima, Penurunan besaran honorarium. Keenam, belum adanya kesepakatan dalam penentuan anggaran pilkada," tutup Abhan.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu