• English
  • Bahasa Indonesia

Tak Penuhi Syarat Materiil, Bawaslu Jadikan Laporan Penyebaraan KBA News sebagai Informasi Awal

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu Puadi dan Tenaga Ahli Bawaslu Bahtiar Baetal, dalam jumpa pers dengan awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, (29/09/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu simpulkan laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa, (27/9/2022) terkait adanya dugaan kampanye Anies Baswedan tidak penuhi syarat materil.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, syarat tersebut tidak terpenuhi karena berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu.

"Karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU dalam pemilu 2024," ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Meski demikian, kata Puadi, laporan tersebut akan dijadikan laporan awal yang nantinya ditelusuri lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

"Hasilnya akan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017," katanya.

Pada tempat yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan 'curi start' terhadap kampanye pemilu. Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2024.

"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," imbaunya.

Bagja juga mengimbau setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," tegasnya.

Bagja juga mengajak partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses," tegasnya.

Tidak hanya itu, Pria kelahiran Medan 10 Februari 1980 tersebut meminta pejabat negara dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.

"Juga, menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," harapnya.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu