• English
  • Bahasa Indonesia

Tentang Sirekap, Bawaslu Serukan KPU Segera Siapkan Rekapitulasi Manual

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan keterangan pers di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mengkritisi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerukan KPU segera menyiapkan  proses rekapitulasi manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan tingkat provinsi. Menurutnya kepastian rekapitulasi manual sebagai penghitungan resmi segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat.

Fritz menyatakan, apabila mengkaji PKPU 19/2020, proses rekapituasi masih mengunggah data yang ada di aplikasi Sirekap. Dia meyakini, aturan ini belum ada penghitungan manual dengan menyiapkan file ‘Excel’ dan formulir sebagai proses penghitungan resmi secara manual yang telah ditetapkan.

Dengan mempertimbangkan tidak semua daerah di Indonesia memiliki internet, Fritz mengatakan jika data di Sirekap tidak bisa segera digunakan. Terlebih dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 lalu disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi. Sirekap dalam rapat tersebut disepakati lebih diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.

Atas hal tersebut, Fritz menjabarkan Bawaslu memaknai ruang lingkup dan batasan frasa “alat bantu” dengan dua sudut pandang. “Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut,” katanya dalam acara konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

“Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?,” tambah dia.

Fritz menegaskan, berdasarkan PKPU 19/2020 terdapat fakta hukum bahwa Sirekap menjadi “mekanisme wajib” yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal tersebut, meurutnya Bawaslu meminta KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal.

“Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi. Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan,” tuturnya.

Ketiga, lanjut dia, KPU perlu menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan karena akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Hal ini baginya sekaligus menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. “Keempat, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan. Karena itu, proses penghitungan manual harus segera dilakukan KPU," serunya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu