• English
  • Bahasa Indonesia

Terima Audiensi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Komitmen Wujudkan Pemilu Afirmatif bagi perempuan

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Lolly Suhenty melakukan audiensi dengan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Senin, (7/5/2023). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu berkomitmen untuk memastikan terwujudnya kebijakan pemilu afirmatif bagi perempuan. Komitmen ini akan disampaikan dalam forum Tripartit penyelenggara pemilu, sebagai bentuk tindak lanjut dari banyaknya aspirasi mengenai penolakan aturan penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Salah satu pihak yang menolak PKPU 10/2023 datang dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang beradiensi ke Kantor Bawaslu, Senin (8/5/2023). Rombongan diterima langsung oleh dua anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.

Mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi Anggraeni menilai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo, lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017 yang menyebutkan ‘daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Paling sedikit 30 persen kan ini prinsipnya. Konsep substantif dan filosofinya sangat jelas; lebih boleh, kurang dilarang,” kata Titi saat beraudiensi di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga melakukan simulasi terhadap aturan pembulatan kebawah pecahan desimal. Titi mengungkapkan hasil simulasinya, sebanyak 38 daerah pilihan (Dapil) DPR RI akan terdampak, yang seharusnya perempuan lebih dari angka yang diatur simulasi KPU menjadi kurang dari itu. “38 dapil kalau satu partai berkurang 38 orang misalnya, lalu kalikan 18 partai, berapa kesempatan perempuan untuk masuk ke ranah politk yang kemudian dihilangkan? Ini kan jelas perlakuan yang bertentangan dengan konstitusi, adil, perempuan berhak untuk berkontestasi dalam ranah politik tapi karena ada simulasi ini 38 dapil terdampak,” papar pendiri Perludem itu.

“Itu baru DPR RI saja, belum kalau kita hitung DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang dapilnya ribuan. Jadi implikasi dari aturan ini satu peluang perempuan untuk berkontestasi menjadi hilang, artinya perlakun adil, inklusif, melindungi minoritas itu tidak mnjadi komitmen dari regulasi ini,” imbuhnya.

Perwakilan lainnya, Ida Budhiati menilai kebijakan KPU saat ini sungguh memprihatinkan dengan tidak menfasilitasi perempuan untuk ikut berkontestasi dalam ranah politik. Dia menjelaskan aturan peundang-undangan sudah memberikan kepastian hukum bahwa, namun dari sisi implementasi KPU harusnya mengawal serta menjamin amanah yang diberikan konsitusi dan UU iuntuk memastikan hak konstitusional perempuan dalam ranah politik.

“Untuk bisa menjadi calon saja sudah terhambat. Kami berharap kepada Bawaslu yang diberikan mandat oleh UU melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan untuk memberikan peringatan kepada KPU bahwa regulasinya ini telah melanggar hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD karena cara penghitungan pemenuhan 30 persen, dua angka desimal dibawah 50, pembulatan ke bawah itu melanggar konstitusi dan UU karena UU mengatakan paling sedikit 30 persen. Kalau paling sedikitnya tidak tercapai kan melanggar UU,” papar Idha.

Menanggapi audiensi itu, Lolly menyatakan Bawaslu akan langsung berkorrdinasi dengan KPU, supaya KPU dapat menerima aspirasi yang disampaikan Masyrakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

“Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU sesuai yang sahabat sampaikan. Begitu saya baca simulasi, maka ini memang hak yang otomatis terlihat akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini kami rasa akan cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU untuk melakukan peninjauan kembali,” paparnya.

Lolly juga menyampaikan Bawaslu akan mengusulkan forum Tripatrit antara Bawaslu-KPU-DKPP. Ini penting karena situasinya perlu percepatan mengingat tahapan yang sedang berlangsung. “tripatrit dilakukan untuk menyikapi permasalahan ini, supaya secara tahapan tidak tergaggu tetapi secara perwakilan perwakilan perempuan juga kemudian bisa terselamatkan, tidak berdampak buruk. Mudah-mudahan dalam dua hari ini bisa kami lakukan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi Masyarakat, dan Humas itu,

Di tempat sama, Totok menambahkan Bawaslu berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan pemilu afirmatif bagi perempuan. “Yang paling mungkin yang bisa dilakukan Bawaslu dan sebelum itu kita sudah berdiskusi panjang denan Bu Lolly, ini bukan soal urus matematika ini soal komitmen terhadap afirmatif,” katanya.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Jaa pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu