• English
  • Bahasa Indonesia

Tindaklanjuti Bapaslon Pelanggar Kesehatan, Bawaslu Terbitkan Surat Edaran

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 secara daring, Jumat, (11/09/2020)/Foto: Anastasia Ratri (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan
Bawaslu akan menindak tegas bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan covid 19 saat melakukan pendaftaran ke KPU setempat. Sementara KPU pun telah memperbarui Peraturan KPU (PKPU).

“Bawaslu sudah memberikan surat edaran kepada semua jajaran supaya menindaklanjuti kasus pelanggaran protokol kesehatan pada 4 sampai 6 September lalu. Surat pelanggaran administrasi itu dikirimkan terkait rekomendasi atas pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk diteruskan kepada pihak kepolisian,” tegas Fritz dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 secara daring, Jumat, (11/09/2020).

Rakor ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negri Kemenpolhukam untuk membangun sinergisitas bagi para pihak penyelenggara dan pihak yang terlibat penyelenggara pemilu kepala daerah khususnya di tengah-tengah pandemi covid 19.

Berdasarkan data Bawaslu, ada 243 temuan pelanggaran protocol kesehatan covid 19 saat pendaftaran bapaslon. “Terkait pakta integritas, Bawaslu juga akan membuat aturan yang terkait dengan proses sengketa. Pada tanggal 23 September adalah penetapan calon. Biasanya pasca penetapan calon, akan ada calon-calon yang tidak diterima dan mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu. Bawaslu akan membuat aturan bagi paslon yang datang ke Bawaslu tanpa membawa arahan, maka tidak akan kami terima dokumen pencalonan. Juga dalam proses sidang sengketa, jika ada paslon yang datang ke kantor dengan membawa massa pendukungnya, kami tidak akan melakukan proses sidang ataupun TSM apabila melibatkan sejumlah massa yang melebihi kuota yang diperkenankan,” ungkap Fritz.

Fritz mengomentari pendapat yang meragukan terselenggaranya pilkada di tengah pandemi covid-19 yang beredar di media sosial. “Saya pikir, Bawaslu, KPU dan jajaran Kemendagri sudah berkomitmen menjalankan pilkada 2020 dengan berbagai penambahan peraturan, perubahan UU untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Itu hal yang penting untuk dilakukan. Jangan membiarkan media sosial selalu membicarakan yang buruk. Apalagi kami selalu bertemu dengan banyak pihak di Kemendagri. Bawaslu sudah siap menerima laporan jika ada paslon yang melanggar protokol kesehatan. Itu sudah komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Fritz.

Anggota KPU Viryan Azis menyatakan banyaknya pelanggaran protokol covid-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan sejak 4 sampai 6 September 2020 membuat Komisi II DPR RI meminta Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk merumuskan dan menyampaikan aturan disiplin, sanksi dan hukuman yang lebih tegas terhadap paslon selambatnya tanggal 14 September 2020. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan peserta, penyelenggara dan pemilih.

"KPU sudah menyusun PKPU Nomor 6 yang sudah diperbaharui menjadi PKPU Nomor 10 perihal pelaksanaan tahapan pemilihan serentak lanjutan 2020 di masa bencana non alam atau pandemi covid-19. Ini sudah disampaikan oleh Mendagri. Saya yakin pada tingkat aturan, sudah clear,” kata Viryan Azis.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu