Sorong, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa Pilkada dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Sengketa, di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (29/10/2018) hingga Rabu (31/10/2018).
Rakornas ini dihadiri Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, serta mengundang seluruh Ketua dan Anggota berikut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Ramhat Bagja sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengungkapkan bahwa Rakornas ini dilakukan salah satunya untuk mengevaluasi serta meningkatkan pemahaman terhadap penyelesaian sengketa Pilkada 2018 dan sengketa proses Pemilu 2019 yang telah dilakukan.
“Saudara semua para Ketua dan Anggota serta Kasek Bawaslu provinsi seluruhnya dikumpulkan di Kota Sorong atau tepatnya di bagian Timur wilayah Indonesia tidak lain untuk sama-sama kita perbaiki apa saja kekurangan dalam menyelesaikan perkara sengketa Pilkada dan Pemilu,” tegas dia.
Menurut Bagja, tidak mudah menjadi seorang Hakim. Akan ada guncangan dan cibiran jika putusan yang diambil dianggap tidak adil bagi pihak yang merasa kalah. Tapi sebagai Hakim, sambung dia, harus menyunjung tinggi rasa keadilan. Bawaslu harus berani dan tetap putusan berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
Bagja mengatakan, penyelesaian sengketa Pemilu merupakan bagian dari system keadilan Pemilu yang seyogyanya harus dipastikan tindakan dan putusan yang ditetapkan harus sesuai dengan amanat Undang-Undang demi tegaknya keadilan Pemilu itu sendiri.
Dengan demikian, sambung Bagja lagi, demi terlaksananya dan terwujudnya kualitas penyelesaian sengketa Pemilu yang lebih baik lagi, mari kita sama-sama mengevaluasi serta meningkatkan kinerja kita sebagai pengawas Pemilu tatkala menjadi Hakim dalam menyelesaikan proses sengketa Pemilu.
Penulis/foto: Irwan