• English
  • Bahasa Indonesia

TNI dan Polri Harus Netral

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta kepada Institusi TNI dan Polri untuk tidak terlibat dalam tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah Tahun 2018 nanti. Selain itu, TNI dan Polri juga dilarang membuat keputusan dan  tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-undang, TNI dan Polri harus betul-betul netral,” tegas Abhan saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Pengamanan TNI AU Tahun 2018, di Mabes TNI AU Jakarta Timur, Senin (5/2/2018).

TNI, Polri, ASN, dan penyelenggara Pemilu, lanjut Abhan, ialah pihak-pihak yang harus netral pada semua tahapan Pilkada. “Netralitas ini guna mewujudkan Pilkada yang damai dan aman,” sambung Abhan.

Selain itu Abhan menerangkan, Pilkada 2018 juga akan diramaikan oleh sejumlah figur jenderal aktif dari kesatuan TNI dan Polri. Fenomena ini dinilai sebagai fenomena baru yang terjadi dalam pesta rakyat lima tahunan ini.

Memandang hal tersebut, Abhan meminta kepada jajaran tertinggi TNI dan Polri untuk secepatnya menerbitkan surat mengunduran diri bagi anggotanya yang mencalonkan diri pasca penetapan paslon oleh KPU.

“Setelah ditetapkannya pasangan calon nanti, tentunya jajaran tertinggi TNI dan Polri harus segera mungkin mengeluarkan surat pengunduran diri,” pungkas Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

 

Penulis/Foto: Irwan

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu