• English
  • Bahasa Indonesia

Totok: Divisi Sengketa Adalah Divisi Juru Damai yang Mendinginkan Suasana

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Totok Haryono dalam Webinar Cegah Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, menyambut baik kegiatan tersebut, yang berlangsung secara daring Kamis, 16 Juni 2022/Foto: Humas Bawaslu Jambi

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi – Anggota Bawaslu yang juga Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono menjabarkan, dalam kelembagaan Bawaslu divisi sengketa merupakan juru damai yang diharapkan dapat meminimalisir konflik baik vertikal maupun horizontal yang muncul dalam proses tahapan pemilu.

Selain itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini juga mengatakan cara berpikir bagian penyelesaian sengketa ini tidak hanya normatif, tetapi juga mental yang mendamaikan semua pihak. “Jadi kita harus tanamkan mindset sebagai pendingin bukan malah kompor yang malah memanaskan suasana. Pendingin disaat ada perbedaan pendapat dan penafsiran antar peserta,” ucapnya di hadapan peserta zoom dalam kegiatan Webinar Cegah Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, menyambut baik kegiatan tersebut, yang berlangsung secara daring Kamis, 16 Juni 2022.

Dikatakannya, dalam setiap kompetisi tentu akan banyak gesekan, untuk itulah Divisi Penyelesaian Sengketa memiliki peran sebagai pendamai dan pendingin suasana politik dan demokrasi. “Menjadi juru damai tidak perlu memanaskan keadaan yang bisa memunculkan konflik. Untuk itu, Kita lakukan pendekatan kekeluargaan dan upaya pencegahan secara duduk bersama,” katanya.

Terkait dengan tema kegiatan berkaitan upaya mencgah sengketa dengan melakukan deteksi dokumen palsu dalam administrasi pemilu dirinya mengatakan untuk dokumen palsu yang tidak bisa didamaikan, tentu harus melewati persidangan.

“Dari pemeriksaan formil dan materil sudah kita lakukan deteksi dokumen yang diperiksa, diharapkan kita dapat mendeteksi secara dini keaslian dan keabsahan dokumen tersebut, untuk mencegah potensi pemalsuan dokumen atau dokumen palsu secara teliti dan cermat,” tuturnya.

Dalam kegiatan webinar ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Afrizal, Elita Rahmi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unja, dan Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita. Acara yang dipandu oleh Agus KBS serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi beserta jajaran sekretariat turut mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto : Deddy (Humas Bawaslu Provinsi Jambi)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu