• English
  • Bahasa Indonesia

Penyusunan Laporan BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2019 (Unaudited) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka pemenuhan kewajiban penyusunan Laporan BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2019 Kementerian/Lembaga  dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, Bawaslu menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan  Laporan BMN Semester II  dan Tahunan Tahun 2019 (Unaudited) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia mulai Kamis (16/1/2020) hingga Sabtu (18/1/2020).

Dasar penyelenggaraan kegiatan adalah Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2018 tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 118/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Narasumber kegiatan ini antara lain Endratno dan Harist Syafiuddin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kepala Bagian Umum Waliaji.

Foto: C. Kartika

 

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu