Dikirim oleh admin pada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemetaan terhadap Laporan Awal Dana
Kampanye (LADK) pasangan calon dalam Pilkada 2018. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa
uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.