Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sesuai amanat Undang – Undang Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa salah satu tugas Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Implementasi dari amanat tersebut dalam pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu telah menyiapkan instrument pengawasan yang berbasis pencegahan pelanggaran, sebagai standart tatalaksana pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diseluruh jajaran Pengawasan Pemilu.
Salah satu standart tatalaksana pengawasan Pemilu yang ditetapkan adalah laporan hasil pengawasan secara periodik dari seluruh tingkatan Pengawas Pemilu. Berdasarkan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dari Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 8 s/d 20 April 2013, secara garis besar disampaikansebagai berikut :
A. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
a.1. Pencermatan DP4 dan DPT Pemilu Terakhir
Proses pencermatan DP4 dengan DPT Pemilu terakhir secara umum telah dilaksanakan dengan tata cara pencermatan sebagai berikut :
a.2. Data Kependudukan dari KPU
Data kependudukan yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan data pemilih, secara umum adalah sebagai berikut :
a.3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih
Terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih diperoleh fakta sebagai berikut :
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sampai dengan tanggal 20 April 2013, adalah sebagai berikut :
B. TAHAPAN KAMPANYE
b.1.Kordinasi KPU dengan Pemerintah Terkait Pemasangan Alat Peraga
Terkait koordinasi KPU dengan Pemda dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye, ditemukan fakta sebagai berikut :
b.2. Pelaksana kampanye telah didaftarkan oleh Partai Politik
Terkait penyerahan pelaksana kampanye dari parpol kepada KPU dan tembusan kepada Pengawas Pemilu, diperoleh gambaran sebagai berikut :
b.3. Partai Politik menyerahkan rekening awal dana kampanye
Terkait penyerahan rekening awal dana kampanye dari partai politik, ditemukan fakta sebagai berikut :
Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan kampanye sampai dengan tanggal 20 April 2013, adalah sebagai berikut :