Hasil pengawasan persiapan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri di 61 wilayah hingga Senin (30/1/2024), Bawaslu mendapati dua kategori kerawanan yang membutuhkan perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua kerawanan yang dimaksud yakni kerawanan daftar pemilih dan pemungutan suara baik menggunakan metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pos.
Bawaslu menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu baik tahap pertama pada 13 September- 11 November 2023 maupun tahap kedua pada 15 November 2023- 14 Januari 2024 mendatang
Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo partai politik yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu. Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum- Siap awasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai tanggal 30 Maret 2023, Bawaslu sampaikan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS. 8 kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metoode uji petik.
Bawaslu resmi mengakreditasi 20 lembaga pemantau pemilu nasional, Rabu (7/9/2022). Untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, Bawaslu meningkatkan konsolidasi dengan pemantau pemilu secara intensif.
Bawaslu menyambut baik isu yang menjadi fokus pemantauan lembaga-lembaga pemantau ini, yaitu pemilu akses bagi disabilitas, politisasi SARA, korupsi, politik uang, hoaks, literasi digital, netralitas ASN dan TNI/Polri. Pada pemilu-pemilu terdahulu, isu-isu ini belum menjadi fokus pemantauan.