Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berpesan kepada 16 Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pengganti antar waktu (PAW) untuk memperhatikan segala hal yang berkaitan tentang verifikasi faktual, sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. "Saya berpesan kepada bapak/ibu semua agar mempelajari dan memperhatikan segala hal yang berkaitan dengan proses verifikasi, terutama verifikasi faktual yang sedang berjalan saat ini," kata Bagja, Senin (24/10/2022). Mantan Tenaga Ahli DPR itu juga meminta kepada 16 PAW terpilih untuk memedomani UU Pemilu, PKPU, dan juga Perbawaslu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasannya. "Bapak/ibu sekalian dalam bekerja selain harus mengetahui hal dasar soal pengawasan, juga harus memahami regulasi yang ada," tegasnya. Sekadar informasi, Bawaslu melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa masa jabatan 2018-2023. Pelantikan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 133 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Bawaslu No.1651.1 S.D.1666.1/HK.01.01/K1/10/2022 Tentang pengganti antar waktu (PAW) Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa masa jabatan 2018-2023. Adapun ke-16 nama PAW tersebut, yakni: 1. Provinsi Kalimantan Timur, Dian Kurniati; 2. Provinsi Bangka Belitung, Ferry; 3. Kabupaten Bangka selatan, Andi Budi Prayitno; 4. Kota Tanjung Pinang, Hari Wibawa 5. Kota Palu, Feri; 6. Kota Jakarta Utara Mursani; 7. Provinsi Jawa Timur, Abdul Qudus Salam; 8. Kota Malang, Muhamad Hanif Fahmi; 9. Kota Banjar Baru, Yuniarti; 10. Kabupaten Musi Banyuasin, Jelly; Hendro; 11. Kota Mataram, Ruslan; 12. Kota Bitung, Frans; 13. Kota Minahasa, Ronald Regan; 14. Kota Ambon, Erwin; 15. Provinsi Maluku, Ahmad Kaluga; 16. Kota Payakumbuh, Wilson.