• English
  • Bahasa Indonesia

PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0386.A/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dimaksud adalah sebagai berikut:

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu