• English
  • Bahasa Indonesia

PENGUMUMAN CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH TERPILIH SISA MASA JABATAN 2021-2023

Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2021-2023 Nomor: 0028/HK.01.00/K1/01/2021 tanggal 16 Januari 2021 dan atas Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Bawaslu mengumumkan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2021-2023 sebagai berikut:

File Pendukung: 

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu