JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa, mengkaji, dan memutuskan bahwa 6 caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos menjadi bakal caleg peserta Pemilu 2014. Sedangkan, dapil PKPI di Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I dinyatakan berhak mengikuti Pemilu.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I," ujar Majelis Pemeriksa, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta (18/7).
Enam caleg yang diputuskan memang tidak memenuhi syarat antara lain, Firda Zahrotul Roufia dari Dapil Jatim I, Zainuddin Dt Rajo Lenggang dari Dapil Sumbar II, Christin Yoanita Mboeik dari Dapil NTT I, Max Melen Tumondo dari Dapil Jabar III, Suryansyah dari Dapil Jatim VI, Syaiful Hakim dari Dapil Kalbar.
Menurut Bawaslu, dalil permohonan enam caleg tersebut tidak beralasan hukum. Alasannya, dalam proses pendaftaran sebagai bacaleg, ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh caleg-caleg tersebut, sehingga tindakan KPU yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu sudah benar menurut peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, Firda Zahrorul Rufia dinyatakan TMS karena ijasah SMA yang bersangkutan dilegalisir tanpa disertai tanda tangan. Padahal, dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b UU No. 8/2012 tentang Pemilu disebutkan bahwa, legalisir yang dimaksud adalah nama jabatan yang mengesahkan, unit kerja, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan Bawaslu yang disampaikan oleh Nasrullah, disebutkan bahwa pencoretan PKPI atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I justru menyebabkan WNI yang merupakan konstituen caleg yang memenuhi syarat, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR.
Untuk selanjutnya, PKPI diminta untuk memperbaiki daftar bacaleg dari tiga dapil tersebut dan diserahkan kepada KPU paling lambat Senin (22/7) pukul 16.00. [FS/Humas Bawaslu]