A. PENDAHULUAN
Sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 tersebut adalah Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dimana sub tahapan yang telah dan sedang berjalan adalah pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2012 s.d. 11 Agustus 2012, Pendaftaran dan Penyerahan Syarat Pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2012 s.d. 7 September 2012, dan Verifikasi Administrasi dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2012 s.d. 6 Oktober 2012. Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu tersebut, bahwa sampai dengan hari ini Jumat tanggal 7 September 2012 Bawaslu telah dan sedang melakukan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan terhadap pelaksanaan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, yakni sub tahapan pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran, Pendaftaran dan Penyerahan Syarat Pendaftaran, serta Verifikasi Administrasi (sedang berjalan sejak 11 Agustus 2012).
B. FOKUS PENGAWASAN
Focus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, adalah sebagai berikut :
C. STRATEGI PENGAWASAN
Adapun strategi pengawasan yang dilakukan terhadap pengawasan tahapan tersebut menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. Strategi pencegahan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/ atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung. Sedangkan strategi penindakan yakni melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Upaya - upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang sedang dilakukan oleh Bawaslu, antara lain adalah :
D. TEMUAN LAPANGAN HASIL PENGAWASAN
Setelah melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi administrasi, temuan lapangan hasil pengawasan dapat disimpulkan sebagai berikut :
E. REKOMENDASI
Berdasarkan hasil temuan lapangan pengawasan pendaftaran dan verifikasi adminitrasi tersebut, maka Bawaslu merekomendasikan hal – hal sebagai berikut :
2. Rekomendasi kepada Partai Politik
Bawaslu merekomendasikan kepada Partai Politik hal – hal sebagai berikut :
F. PENUTUP
Berangkat dari hal – hal tersebut diatas, Bawaslu berharap kepada KPU agar lebih serius dan profesional dalam melaksanakan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Karena tahapan ini merupakan titik krusial dalam sebuah penyelenggaraan pemilu, dimana partai politik merupakan peserta pemilu dan menjadi pintu masuk bagi suksesi kepemimpinan politik. Ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan KPU bisa berakibat pada ancaman pelanggaran pemilu (pidana, administrasi dan kode etik). Selain itu, penyelenggaran tahapan pemilu ini, secara luas berpengaruh bagi proses dan pembangunan demokrasi di Indonesia.
Ketua Bawaslu : Dr. Muhammad , S.IP., M.Si
(HP. 08155024313)