Agenda pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan salah satu dari berbagai program yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dalam panduan/pedoman pusat pengawasan masyarakat partisipatif. Yang dimaksud sebagai pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah partisipasi dunia kampus atau perguruan tinggi dalam agenda pengawasan pemilu. Di sini yang menjadi subyek utamanya adalah perguruan tinggi. Komunitas kampus sengaja dipilih Bawaslu mengingat strategisnya peran dan fungsi kampus di tengah kehidupan masyarakat.
Forum Warga Pengawasan Pemilu merupakan upaya meningkatkan partisipasi masyarat dalam pengawasan pemilu. Panduan semacam ini diperlukan oleh pengawas pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Pengawas pemilu dapat melakukan identifikasi terhadap forum warga yang terdapat di masyarakat, kemudian pengawas pemilu dapat menghadiri agenda-agenda dalam forum warga dengan menyampaikan materi pengawasan penyelenggaraan pemilu sehingga akan meningkatkan kesedaran masyarakan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.
Buku saku ini adalah pengantar sederhana bagi individu, kelompok dan organisasi yang berminat untuk berpartisipasi dalam proses pemantauan Pemilu 2019 serta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan oleh masyarakat. Semmoga dengan kehadiran buku ini dapat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Buku Bawaslu Dalam Angka Pemilihan Kepala Daerah 2018 ini adalah karya kedua di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Tujuan penyusunan dan penerbitan buku ini adalah memberikan informasi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa di setiap momentum pemilu yang terwujud dalam bentuk infografis. Laporan hasil pengawasan ini merupakan terobosan institusi dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada publik.
Buku ini adalah karya publikasi dari penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada medio 2018 tentang fenomena pilkada pasangan calon tunggal. Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 sabagai jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali aturan pilkada 2015, maka praktik pilkada langsung di Indonesia diwarnai dengan adanya pilkada paslon tunggal. Setelah adanya Putusan MK tersebut, maka KPU menerbitkan peraturan yang mengatur soal pelaksanaan tehnis pilkada paslon tunggal.
Edisi kali ini, Jurnal Adhyasta Pemilu menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden ditinjau dari kacamata politik dan hukum. Terdapat tiga buah artikel yang berbicara mengenai pemilu melalui perspektif politik, yaitu tulisan Arsa Widitiarsa dan Kurnia Setawan Ian Pasaribu dan Irfan Prayogi, serta Lestari Nurhajati dan Xenia Angelica Wijayanto. Sementara, terdapat dua buah artikel dari perspektif hukum yang membahas mengenai pengawasan pemilu, yakni tulisan Ispan Diar Fauzi dan Abdul Waid
Dua artikel dalam edisi kali ini juga membahas persoalan perempuan dalam Pemilu yang ditulis oleh Susi Dian Rahayu dan Chairunnisa serta M. Iwan Satriawan. Rahayu dan Chairunnisa mengangkat persoalan keterpilihan perempuan dalam pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018 di Jawa Timur sebagai implementasi dari konsep Gender and Development (GAD). Mereka mengkaji keterpilihan perempuan dalam Pilkada Serentak di Provinsi Jawa Timur menggunakan empat indikator, yakni Basis keterpilihan, Pola rekruitmen, Kaderisasi dan Ikatan dengan masyarakat (grassroot).
Menyongsong pemilu serentak 2019, Bawaslu bertekad menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai bagian dari tugas dan wewenangnya, Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaporan dana kampanye yang disampaikan oleh para peserta pemilu. Bawaslu juga terus berupaya untuk menghilangkan praktik-praktik politik uang di setiap pemilu. Secara umum, fokus kami adalah dalam konteks kepatuhan, kebenaran, dan juga transparansi dari dana kampanye.
IKP 2019 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak tahun 2019. Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar.