Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Jumat, 21 Juni 2019 - 15:04 WIB
Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, salah satu tugas utama Bawaslu adalah memastikan pemilu bisa berjalan adil dan demokratis. Menurutnya, hal tersebut bisa tercapai jika ada ruang yang memadai bagi peserta pemilu bertarung secara bebas dalam bidang yang setara.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Minggu, 5 Mei 2019 - 15:12 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta penjelasan penyebab tingginya angka tidak sah yang mencapai 12 persen untuk pemilihan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di Hongkong.
Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Selasa, 16 April 2019 - 17:33 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) sore.
Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Selasa, 16 April 2019 - 17:24 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang bertugas di Malaysia. Dua anggota PPLN tersebut, yaitu, Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan.
Ditulis oleh haryo sudrajat pada Selasa, 26 April 2016 - 09:38 WIB
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengakui perlu adanya penguatan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni bisa menjatuhkan sanksi administratif. Dengan begitu, kata dia, penegakkan hukum terkait sanksi administratif tidak akan berlarut-larut.
Ditulis oleh haryo sudrajat pada Selasa, 26 April 2016 - 09:33 WIB
Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pemerintah mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mengadili hingga mendiskualifikasi para pasangan calon (paslon) kepala daerah.