Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Senin, 2 September 2019 - 16:44 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis Bawaslu memutuskan, KPU Kalimantan Barat (Kalbar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.