Ditulis oleh Reyn Gloria pada Kamis, 21 Maret 2024 - 22:38 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan amar putusan atas terbuktinya eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang melakukan penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.