Ditulis oleh Reyn Gloria pada Jumat, 15 Maret 2024 - 23:30 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan telah menyurati KPU sebanyak tiga kali perihal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya di tengah rekapitulasi yang berjalan, dia mengimbau KPU memperbaiki konversi penjumlahannya.
Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Jumat, 27 Oktober 2023 - 22:11 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjabarkan manfaat dari netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pemilu. Dia juga menyebutkan, adanya kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, khususnya dalam rekomendasi hasil penanganan oleh Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Senin, 29 April 2024 - 09:30 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono memastikan jajaran pengawas pemilu seluruh Indonesia telah siap menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 297 permohonan hasil pileg yang diajukan ke MK yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Rabu, 24 April 2024 - 23:24 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024. Sebagai pemberi keterangan, Lolly meminta jajaran Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupate/Kota) bersiap diri terutama dalam menyiapkan alat bukti.
Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Senin, 22 April 2024 - 08:45 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Empat pimpinan Bawaslu meminta jajaran Bawaslu daerah bersiap dengan tugas sisa Pemilu 2024 sekaligus mempersiapkan pengawasan Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Jumat, 22 Maret 2024 - 23:40 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajaran Bawaslu daerah untuk persiapkan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan kualitatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) saat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.