Badung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap ketidakpadanan data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang ditemukan di 27 kabupaten/kota pada 11 provinsi. Temuan tersebut menunjukkan perlunya pencermatan berkelanjutan untuk menjaga akurasi data pemilih.
“Ketidakpadanan data ini menunjukkan masih adanya celah dalam sinkronisasi antara data administratif dan kondisi riil di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius bersama,” papar Bagja saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Rekonsiliasi PDPB bersama KPU Provinsi se-Indonesia, di Bali, Jumat (19/6/2026).
Bagia mengatakan, Bawaslu mencatat ketidaksesuaian tersebut mengindikasikan masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang belum tersaring secara optimal. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan perbedaan antara data hasil rekapitulasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu melakukan uji petik terhadap 45.308 sampel data pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang terdiri atas 24.513 pemilih baru dan 20.795 pemilih TMS.
“Hasil uji petik ini memastikan data tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Bagja.
Selain itu, Bagja menyebut, Bawaslu juga menemukan kendala akses data di sejumlah wilayah dengan tantangan geografis, termasuk Papua Tengah dan Papua Selatan. Karena itu, lanjutnya, Bawaslu mendorong penguatan koordinasi, keterbukaan akses data, dan mitigasi wilayah rawan guna menjaga validitas data pemilih sebagai dasar pelaksanaan demokrasi.
Penulis & Foto: Humas Bawaslu Prov Bali
Editor: Nofiar