Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat siaran langsung Dialog TVRI Peta Politik Nasional Antisipasi Politisasi SARA dan Hoaks Jelang Pemilu, Senin malam (2/1/2023).