• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bahas Tindak Lanjut Putusan PN Jakpus Mengenai Penundaan Tahapan Pemilu Bersama DPR

Plh Ketua Bawaslu Totok Hariyono (bawah kiri kemeja putih) bersama Anggota Bawaslu Puadi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan KPU bersama DKPP, Rabu (15/3/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan KPU bersama DKPP, Rabu (15/3/2023). RDP tersebut menyoalkan wacana penundaan pemilu akibat putusan perdata pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan komitmen Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu bagi siapa pun peserta pemilu yang memenuhi syarat. Plh Ketua Bawaslu ini menjelaskan laporan yang diajukan Partai Prima sejauh ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak alasan bagi Bawaslu untuk tidak meneruskannya ke sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

"Pada prinsipnya, Bawaslu tetap fokus memeriksa penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang kembali diajukan oleh Partai Prima," katanya didampingi dua Anggota Bawaslu lainnya, yakni Puadi dan Herwyn JH Malonda.

Sebelumnya, dalam RDP Ketua Bawaslu Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah membuat memori banding terhadap Putusan PN Jakpus oleh Partai Prima terkait penundaan pemilu. Dia mengaku, putusan perdata PN Jakpus tersebut di luar substansi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Lembaga yang berwenang mengadili sengketa proses pemilu hanya Bawaslu dan PTUN. Sehingga tidak ada kaitannya PN memutuskan objek sengketa proses pemilu," terangnya.

Sementara Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. "Kami tetap pada amanat UUD bahwa pemilu tetap 5 tahun sekali," terangnya.

Sekadar informasi, RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yakni:

1. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst yang mengabulkan gugatan PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada amar putusan angka 5 yang menyatakan “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri jakarta pusat secara sungguh-sungguh.

2. Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024 sesuai yang diamanatkan UUD 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Terkait dengan itu, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu