Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertindak cepat mengingatkan jajarannya di daerah (KPUD) mengantisipasi lonjakan pemilih tambahan dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Antsipasi itu seturut proses pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya tak terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami sedang merekapitulasi, batas 2,5 persen tidak masalah. Lebih dari itu, per TPS disarankan KPUD meminta rekomendasi ke Panwas untuk mengubah DPT," kata Komisioner KPU RI Arief Budiman, Senin (2/11).