Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Dia menjelaskan, tahapan kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Meski demikian, saat ini, kata dia peserta pemilu dari partai politik diperkenankan melakukan sosialisasi di internal partai.
"Boleh sosialisasi diinternal, tapi tidak boleh ada ajakan dan citra diri," katanya saat memberikan bimbingan teknis DPRD Kubu Raya, Jumat (17/11/2023).