Submitted by Hendi Purnawan on
Bawaslu menghadiri sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu malam (30/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu malam (30/9/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan para pemohon.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hadir didampingi Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Turut hadir dalam persidangan Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan dan Dayanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, beserta staf Divisi Hukum.

Majelis hakim mendengarkan keterangan tiga ahli hukum tata negara yang dihadirkan para pemohon, yakni akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, pengajar Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan dosen Universitas Gadjah Mada Yance Arizona. Selain itu, pemohon menghadirkan satu saksi, yakni Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali periode 2003-2008, I Gusti Putu Artha.

Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon mendalilkan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Foto: Hendi Purnawan

Editor:  Nofiar

Tag