Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Di depan peserta seminar yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan prinsip pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mediasi.
Bagja mengatakan, proses penyelesaian sengketa pemilu diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, yang menjadi objek mediasi adalah surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) yang dikeluarkan KPU.