Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, hasil pengawasan Bawaslu berguna dalam pembuktian sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg). Beberapa putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan keterangan tertulis dan bukti-bukti dari Bawaslu.
Hal ini pun menguatkan pertimbangan untuk putusan penghitungan suara ulang. "Seperti di Provinsi Jawa Timur, Papua Barat, dan Aceh," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu ini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).