Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri sidang pembacaan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konsitusi (MK). Putusannya, MK menolak permohonan pemohon untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nomor perkara 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada di Kepulauan Talaud.
Sementara itu, perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Pilkada Barito Utara MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.