Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Menindaklanjuti penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada 21 November silam, Badan Pengawas Pemilu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 atau Rakernis Sentra Gakkumdu di Bogor, Jawa Barat. Rakernis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh unsur yang ada di Sentra Gakkumdu, baik Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan tentang teknis pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu.