Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Setelah memperoleh 10 nama dari Presiden, hari ini, Selasa (4/4) Komisi II DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Para Calon Anggota Bawaslu yang nantinya dipilih akan memimpin Bawaslu untuk periode 2017-2022.
Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu 2017-2022 akan dibagi dalam dua sesi dimana masing-masing sesi terdiri dari lima orang calon. Nama calon yang akan diuji pada sesi pertama yang dijadwalkan pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB adalah Abhan, SH (Ketua Bawaslu Jawa Tengah), Abdullah, S.Tp (Anggota Indonesia Corruption Watch), Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH. (Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah), Drs. Muhammad Najib, M.Si. (Ketua Bawaslu DIY), dan Fritz Edward Siregar, SH., LL.M., Ph.D (Dosen Hukum Tata Negara).
Sedangkan pada sesi kedua yang dijadwalkan berlangsung setelah sesi I, nama-nama calon yang diuji adalah Herwyn Jefler Hielsa Malonda, SH., M.Pd. (Ketua Bawaslu Sulawesi Utara), Mochammad Affifuddin, S.Ag., M.Si. (pegiat pemilu), Rahmat Bagja, SH., LL.M. (Dosen Hukum), Syafrida Rachmawaty Rasahan, SH. (Ketua Bawaslu Sumatera Utara), dan Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH. (Dosen Hukum).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, para calon diberikan kesempatan untuk memaparkan visi-misi yang nantinya akan direspon oleh Anggota Komisi II DPR. Dari jadwal uji kelayakan dan kepatutan, setelah sesi kedua ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Komisi II DPR untuk pemilihan atau penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum RI dan Calon Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022. Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 Calon Anggota KPU sendiri telah dilakukan kemarin.
“Urutan dalam seleksi ini adalah berdasarkan abjad, tidak ada maksud lain. Kami akan persilahkan sampaikan visi misinya 10 menit. Selesai semua, kita akan gilirkan fraksi-fraksi bertanya. Setelah itu akan sambungkan anggota-anggota untuk bertanya, dan calon untuk menjawab,” kata pimpinan rapat Almuzamil Yusuf saat membuka rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4).
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dari proses uji kelayakan dan kepatutan ini DPR akan menetapkan lima calon anggota Bawaslu peringkat teratas dari 10 calon yang ada sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari lima orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon anggota Bawaslu sejumlah dua kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan kepada DPR dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
Penolakan terhadap bakal calon anggota Bawaslu oleh DPR tersebut, hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali. Pengajuan kembali bakal calon anggota Bawaslu, bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.
penulis: Haryo