• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi Form A sebagai Dasar Keterangan Tertulis di MK

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Rangka Persiapan Sidang PHP Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi Angkatan IX di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kelengkapan data dokumentasi Form A (formulir hasil pengawsan) menjadi penting,. Hal ini menurutnya sebagai dasar penyusunan keterangan tertulis yang disampaikan pengawas pemilu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang penting bagaimana caranya semua hasil pengawasan Bawaslu terdokumentasi semuanya dalam Form A. Jika semua data terdokumentasi dengan baik, maka akan mudah membacakan keterangan di MK karena alur kerjanya terbaca, apa yang terjadi, kemudian tindak lanjutnya apa, ada temuan, laporan, pelanggaran sampai rekomendasi. Jelas semuanya,” katanya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Rangka Persiapan Sidang PHP Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi Angkatan IX yang diikuti 14 orang peserta dari Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (23/11/2020).

Sebaliknya, dia melanjutkan, Bawaslu daerah yang menggelar pilkada bakal mendapat kesulitan mengajukan keterangan tertulis di MK ketika semua data pengawasan tidak terdokumentasi dengan baik. “Artinya bagian hukum harus berkoordinasi dengan bagian lain yaitu penindakan, pengawasan, atau sengketa. Prosesnya, dari keterangan Panwascam kemudian diramu lagi dengan keterangan Bawaslu. Begitulah alurnya. Jadi bimtek bertujuan untuk memformulasikan keterangan,” tuturnya.

Dia menambahkan, bukti hasil pengawasan Pengawas TPS diperlukan sehingga para Pengawas TPS pun harus dibekali pengetahuan tentang pengawasan.

“Harapan Bawaslu adalah putusan tertulis itu merupakan hasil dari pleno, bukan keputusan masing-masing pimpinan di provinsi. Jadi merupakan putusan kolektif kolegial. Siapa pun nanti yang akan diputuskan itu adalah putusan kolektif kolegial. Bukan setiap pimpinan memberikan jawaban sendiri-sendiri. Ini pernah terjadi dan Bawaslu harus mengantisipasi hal tersebut,” kata Abhan.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu Provinsi harus fokus mempersiapkan segala data. “Jangan menunggu ada temuan baru sibuk mencari surat. Kemudian saling melempar tanggung jawab. Mulai sekarang mengumpulkan bukti-bukti. Bisa minta waktu mengumpulkan bukti. Sebelumnya kita pernah punya pengalaman, ada kasus dan kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Saya yakin di antara kita punya waktu untuk menuliskan keterangan yang benar,” jelas Fritz.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Anastasia Ratri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu