Dikirim oleh Nofiar pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Diskusi tentang Sistem dan Proses Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memperkenalkan sistem pengawasan pemilu Indonesia kepada delegasi Election Commission of India (ECI) dan India International Institute of Democracy and Election Management (IIIDEM). Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu mengintegrasikan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa menjadi satu kesatuan demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

“Tujuan utamanya adalah memastikan prinsip-prinsip demokrasi berjalan dengan baik dan seluruh proses pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum,” papar Bagja dalam Diskusi tentang Sistem dan Proses Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Di hadapan delegasi ECI dan IIIDEM, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu mengawasi berbagai bentuk pelanggaran pemilu. Hal itu mulai dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, hingga pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilu berlangsung.

Bagja menyebutkan, pengawasan pemilu di Indonesia tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan, pendidikan publik, dan penguatan pengawasan partisipatif. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal tahapan pemilu.

Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, lanjutnya, Bawaslu bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai kelompok masyarakat. Bawaslu juga mendorong gerakan desa antipolitik uang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pemilu yang berintegritas.

Bagja mengatakan bahwa dalam aspek penegakan hukum, Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani tindak pidana pemilu. Selain itu, Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu guna memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu.

Bagja juga menilai pendekatan pengawasan yang mengedepankan pencegahan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat turut mendukung efektivitas pengawasan pemilu. Menurutnya, langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.

Untuk diketahui, forum tersebut merupakan bagian dari kunjungan delegasi ECI dan IIIDEM yang dipimpin oleh Chief Electoral Officer Negara Bagian Assam ke Indonesia. Melalui forum ini, penyelenggara pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP berbagi pengalaman mengenai praktik penyelenggaraan, pengawasan pemilu, dan penanganan kode etik penyelenggara, sekaligus memperkuat pertukaran pengetahuan dalam mendukung demokrasi yang berintegritas.

Editor: BSW

Foto: Nofiar