• English
  • Bahasa Indonesia

Awasi Kampanye di Medsos, Bawaslu Akan Bentuk Patroli Siber Tiap Kabupaten/Kota

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat memberikan pemaparan dalam diskusi berjudul Rekomendasi Kebijakan Mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis 18 Juni 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, Bawaslu akan membentuk patroli siber di setiap kabupaten/kota guna mendukung pengawasan kampanye di media sosial (medsos). Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.

"Kami Bawaslu akan membentuk tim siber di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga proses pelaporan (pelanggaran) kepada platform medsis busa segera di-'take down' dengan cepat,"kata Fritz dalam diskusi daring Rekomendasi Kebijakan Mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis (18/6/2020).

Sayangnya, kata pria lulusan master hukum dari Universitas Erasmus, Belanda tersebut, UU Pilkada 10/2016 tidak mengatur apa saja larangan berkampanye di medsos. Baginya hal itu sangat berbeda dengan UU Pemilu 7/2017 yang banyak mengatur soal kampanye melalui medsos.

"Memang ada kemunduran dalam UU Pilkada (jika dibandingkn dengan UU Pemilu) terkait dengan kampanye di sosial media dan hal itu yang perlu menjadi 'awareness' kita," harapnya.

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) pemilihan (pilkada) dalam bencana juga tidak ada pembatasan kampanye yang dilakukan melalui daring, yang ada dibatasi hanyalah rapat umum. "Bagi Provinsi (Pilgub) hanya boleh dilakukan dua kali dan satu kali untuk Kabupaten/Kota (yang menggelar pilbup dan pilwalkot)," ujarnya.

Tak hanya larangan kampanye di medsos yang belum diatur secara jelas, Fritz menyatakan, larangan kampanye secara umum berdasarkan UU Pilkada 10/2016 saja hanya ada dalam Pasal 69. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran lain misalnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka diteruskan kepada pihak lain yang berwenang misalnya kepolisian. "Hal itu karena dalam melakukan tugasnya, Bawaslu terikat pada UU yang terkait, misalnya untuk pemilihan kepala daerah Bawaslu bekerja sesuai dengan UU Pilkada 10 Tahun 2016," tunjuknya.

"Meski peran Bawaslu sangat diharapkan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi kewenangannya terbatas hanya dalam Pasal 69 UU 10/2016 semata. "Itulah kenapa kerja sama Bawaslu dengan pihak Kepolisian (diperlukan) untuk melakukan penindakan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang terkait dengan UU lain," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Fritz mengucapkan terima kasih kepada Facebook yang telah memberikan penyelenggara pemilu/pillada (KPU dan Bawaslu) jalur khusus dalam melaporkan ujaran kebencian untuk segera dihapus konten tersebut. Walaupun, dia mengakui, masih ada perbedaan makna ujaran kebencian antara Bawaslu dengan platform sosial media.

"Terima kasih untuk Facebook yang memberikan Bawaslu dan KPU jalur khusus, untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan ujaran kebencian (dalam kampanye), meskipun sebenarnya kita masih memiliki perdebatan yang panjang apa itu ujaran kebencian," tuturnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu