• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Sudah Register Perkara Siap-Siap Tak Kenal Libur

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) saat memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Aplikasi SIPS di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu 29 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pilkada serius dalam menangani penyelesaian sengketa. Alasannya, dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kerja Bawaslu menjadi transparan dan menaati ketentuan berdasarkan hari kalender.

Bagja mengingatkan, tatkala perkara sudah diregister, maka bersiap-siap tak mengenal hari libur selama 12 hari ke depan. "Karena aturannya 12 hari kalender, semua hari kerja. Tidak ada tanggal merah. Mau tidak mau harus menunda kegiatan rapat internal atau perjalanan dinas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Tidak ada perkara yang dikecualikan selesai 12 hari kalender. Kalau tidak, siap-siap dilaporkan ke DKPP," tegasnya saat memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Aplikasi SIPS di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (29/2/2020) yang dihadiri perwakilan partai politik, KPU, dan mahasiswa.

Dia mengatakan, penyelesaian sengketa dalam Pilkada 2020 merupakan mahkota Bawaslu lantaran menjadi satu-satunya divisi yang mengeluarkan putusan. Bagja pun meminta penyelesaiannya dilakukan secara serius dan transparan. "Pembuktiannya jelas, putusannya juga dibuat jelas," terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Dirinya menambahkan, tugas Bawaslu salah satunya mencegah terjadinya sengketa dan menyelesaikan sengketa bila ada laporan. Namun, dia memprediksi ke depan bisa saja Bawaslu berfokus menangani hukum pemilu atau pilkada.

"Jadi, mencegah sekaligus menindak pelanggaran. Dulu Bawaslu bernama Komisi Penegakan Hukum Pemilu. Mungkin bisa kembali seperti itu karena pengawasan akan diletakkan (dilakukan) oleh masyarakat. Itu belum tahu karena UU bisa berubah," jelas jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia eksponen 1998 itu.

Tentang aplikasi SIPS, Bagja bercerita, berdasarkan UU hanya diamanahkan membuat sistem informasi seperti Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan disebutkan dapat diperbolehkan membuat rekapitulasi elektronik. "Sipon atau Silon itu tidak ada dalam UU. Akhirnya kami berkesimpulan, Bawaslu akan mengejar ketertinggalan ini. Awalnya ada Siwaslu dan Gowaslu. SIPS pertama diperkenalkan untuk Pemilu 2019, tetapi tidak berjalan maksimal. Karena itu, sekarang lahir SPS generasi kedua yang akan lebih baik," aku dia.

Bagja mengungkapkan, lewat SIPS semua perkara terdeteksi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI (pusat). Meski begitu, lanjutnya, ada perkara yang lepas tak terdeteksi saat Bawaslu Kabupaten/Kota tak melaporkan atau berkonsultasi terlebih dahulu kepada Bawaslu Provinsi. "Seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dulu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Tiba-tiba langsung register itu terkadang sering ada permasalahan," tuturnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu