• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ajak Masyarakat Jaga Mulut dan Jari supaya Tak Lahirkan Politisasi Identitas

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Diskusi yang digelar HMI Badko DKI Jakarta bertemakan ‘Mewujudkan Pemilu Damai 2024; Tantangan, Ancaman dan Antisipasi Politik Identitas serta Penguatan Pancasila sebagai Pilar Kesatuan Bangsa’, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jarinya dalam bermedia sosial supaya tidak melahirkan politisasi identitas. Bagi dia, identitas, agama, atau kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun, termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada. 

“Ke depan dengan bantuan dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, dan masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian,” kata Totok dalam Diskusi yang digelar HMI Badko DKI Jakarta bertemakan ‘Mewujudkan Pemilu Damai 2024; Tantangan, Ancaman dan Antisipasi Politik Identitas serta Penguatan Pancasila sebagai Pilar Kesatuan Bangsa’, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Dia menjelaskan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain. Hal ini termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA. Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285.

“Sanksinya kalau menggunakan dua pasal diatas, kalau dilakukan oleh caleg, cakada, atau calon perseorangan akan dibatalkan dari calon tetap kalau belum dilantik, kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” papar mantan jurnalis itu.

“Yang tidak boleh identitas dipolitisasi menggunakan kejatidiran, keyakinan baik budaya untuk menyebarkan kebencian,” imbuh dia.

Totok mengungkapkan apabila politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya keweenangan melalui UU ITE.

“Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” kata dia.

Editor: Rama Agusta
Foto: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu