Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung Kemenag RI, Jakarta Senin (11/8).
Sidang kedua ini dihadiri pihak teradu yaitu Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Anggota KPU, Hadar Navis Gumay, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah. Hadir pula Ketua Bawaslu, Muhammad, Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas dan Daniel Zuchron.
Pihak pengadu antara lain: Mahendradatta, Allova Herling Mengko, Sutejo Sapto Jalu, Guntur Fattahillah, Andreas Medio Yulius, Ega Windratno, selaku kuasa hukum dari Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Pengadu, Sigop M. Tambunan selaku Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana (Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Sahroni tim kuasa hukum pembela merah putih, Rizaldi dan Yusuf DJ Hasani, Ahmad Sulhy (tim Pemenangan Prabowo-Hatta), Bambang (Gerakan Rakyat Indonesia Baru), Mas Soeroso (Pimpinan Cabang Relawan Gerindra/Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasangan Prabowo-Hatta Kab. Banyuwangi), Wawan Pribadi (Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla Kabupaten Sukoharjo).
Majelis sidang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie didampingi Nur Hidayat Sartdini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti ini menyidangkan 14 perkara, dan diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan para Pengadu.
Sidang ketiga direncanakan akan digelar Rabu (13/8) mendatang dengan menghadirkan saksi-saksi baik dari pihak pengadu maupun teradu.
Penulis : Christina Kartikawati