Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Pembacaan putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Senin, (29/9/2025) yang disaksikan secara daring oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten Bangka.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menghadiri sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka secara daring, Senin, (29/9/2025).  Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

 

Dalam eksepsinya MK memutuskan, pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK.

 

Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan keterangannya pada perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Andi Budi Yulianto menegaskan, tidak ada laporan dugaan politik uang pada hari pemungutan suara. “Laporan sebelumya yang masuk ke Bawaslu tidak memenuhi syarat formil,” terang Andi.

 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora menyampaikan, tidak ditemukan laporan atau temuan pelanggaran pemilihan pada perkara 333/PHPU.BUP-XXIII/2025. Proses rekapitulasi suara telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 406 Tahun 2025 meski disertai keberatan saksi pasangan calon nomor urut 2 dan 4.

 

Selanjutnya, kata dia, melalui putusan pada 4 Agustus 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka memerintahkan KPU untuk meneliti kembali keabsahan ijazah Paket C milik Calon Bupati Rato Rusdiyanto, melakukan klarifikasi ke instansi terkait, serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan dalam waktu lima hari.

 

 

Sedangkan pada perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, Fega Erora menyampaikan, tidak ada kejadian khusus pada tingkat TPS. “Di tingkat kecamatan, hanya ada beberapa saksi paslon yang tidak menandatangani, salah satunya saksi paslon nomor urut 4,” katanya saat memberikan keterangan pada Selasa, (23/9/2025).

 

Editor: Dey

Fotografer: Robi Ardianto
 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah)