• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Harap Ada Aturan Jelas Terkait "In Absentia" di Masa Pandemi

Forum diskusi daring yang diadakan FISIP Universitas Warmadewa bekerjasama dengan Bawaslu Kota Denpasar bertema 'Fenomena Politik Uang : Potensi dan Antisipasi Pelanggaran Pada Pilkada 2020', di Denpasar, Bali, Jumat (5/6/2020). Foto : Rama Agusta / Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tidak adanya pengaturan in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemeriksaan di masa pandemi Covid-19, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pilkada Serentak 2020.

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi daring yang diadakan FISIP Universitas Warmadewa bekerjasama dengan Bawaslu Kota Denpasar bertema 'Fenomena Politik Uang : Potensi dan Antisipasi Pelanggaran Pada Pilkada 2020', di Denpasar, Bali, Jumat (5/6/2020).

Dari kediamannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Dewi begitu dia akrab disapa mengatakan, saat Pemilu Serentak 2019, ketika aturan in absentia dimuat saat kondisi normal, ada kemudahan bagi Bawaslu dalam memproses terlapor yang diduga melakukan pidana pemilu.

Namun lanjut Dewi, di masa pandemi seperti sekarang ini, bisa saja si terlapor akan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan keadaan tidak normal (pandemi). Apalagi, Bawaslu memiliki keterbatasan tidak punya upaya paksa terhadap terlapor dalam melakukan pemeriksaan.

"Yang paling mengkhawatirkan saat Pilkada di tengah pandemi ini, tidak ada aturan terkait in absentia. Artinya akan tidak mudah bagi kami (Bawaslu) melakukan klarifikasi proses penanganan pelanggaran. Bahkan bisa sampai kasus itu daluarsa," ujar Dewi.

Memang ungkap Dewi, dalam UU pemilihan terutama dalam proses penanganan pelanggaran, tidak ada pengaturan secara tegas mengenai in absentia. Hanya saja diatur mengenai batas penanganan laporan pelanggaran pidana (termasuk politik uang) yang harus memperhatikan waktu 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran.

Untuk mengantisipasi hal tersebut ungkap Dewi, Divisi Penindakan Bawaslu akan melakukan inovasi semisal, meminta bahan klarifikasi terhadapa terlapor dengan menggunakan sistem informasi. Sehingga proses penanganan pelanggaran pilkada tetap berjalan.

"Mekanismenya nanti, kita bisa meminta bahan klarifikasi dengan media email atau whatsapp," pungkasnya.

Dalam diskusi daring itu, turut menjadi pembicara utama, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dan Akademisi FISIP Universitas Warmadewa Dr. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu