• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kalteng Perketat Pengawasan Distribusi C6 dan Mobilisasi Pemilih

Palangkaraya, Badan Pengawas Pemilu - Pra pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Tengah, pengawasan difokuskan pada kesiapan KPPS terkait distribusi C6 KWK kepada pemilih. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menginstruksikan kepada pengawas Pemilu lapangan (PPL) untuk fokus terhadap pendistribusian C6 itu.

 

"Kami (Bawaslu Provinsi) telah menginstruksikan kepada PPL untuk fokus terhadap distribusi C6, berapa banyak yang telah disebar dan sisanya berapa," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Theopilus Y. Anggen.

 

Selain itu, lanjut Theo, pengawasan juga diperketat di daerah perbatasan untuk menghindari adanya mobilisasi pemilih dari daerah luar. Theo juga telah mengingatkan kepada Panwaslih didaerah perbatasan untuk melakukan antisipasi terhadap potensi mobilisasi pemilih itu.

"jangan sampai ada mobilisasi pemilih", ujarnya.

 

Saat itu, kata Theo, Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak juga sempat mengikuti pengawasan terkait kesiapan pungut hitung.

 

"kami ( Bawaslu Provinsi) bersama pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak melakukan supervisi kesiapan pungut hitung sampai pada saat pungut hitung berlangsung," tambahnya.

 

Theo menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 27 Januari 2016, ditemukan Formulir C1-KWK Plano, pada bagian rincian suara pada kolom angka 6 (enam) tercetak lebih dari 1 (ganda). Hal itu akan menyebabkan perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah perolehan suara.

 

"kebanyakan langsung menghitung jumlah perolehan suara dengan menjumlah 15 (jumlah kolom) x 5 dengan hasil 75. Sedangkan, jika diperiksa secara detail, ada 16 kolom jadi hasilnya 80. itu dikarenakan jumlah kolom angka 6 (ganda)," terang Theo.

 

Theo mengatakan, saat itu juga kami (Bawaslu Provinsi) langsung menginstruksikan kepada seluruh Panwas agar melakukan pengecekan formulir Model C1-KWK plano dan memastikan jumlah rincian perolehan suara pada masing-masing kolom. Apabila dalam penghitungan terdapat perbedaan, maka perlu direkomendasikan perbaikan dengan cara menghitung ulang surat suara.

 

Terkait itu, lanjut Theo, pertanggal 28 Januari 2016 kemarin, Ketua dan Komisoner KPU Provinsi telah menghadiri undangan ke Kantor Bawaslu Provinsi untuk memberikan keterangan terkait kesalahan cetak pada C1 KWK Plano tersebut.

 

"Kami (Bawaslu Provinsi) telah meminta keterangan kepada KPU Provinsi Kalteng terkait kesalahan pada C1 tersebut", ujarnya.

 

Theo mengatakan, di Kantor Bawaslu Provinsi Jumat siang tadi (29/1) juga telah meminta keterangan pejabat Struktural KPU Provinsi yang mengelola pencetakan C1 itu.

 

"Siang tadi juga mendengarkan keterangan struktural KPU. direncanakan hari Minggu (1/2) akan dilanjutkan, dikarenakan yang bersangkutan masih berada di luar kota", ujar Theo.

Penulis : Muhtar

Editor  : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu