• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Periksa Saksi Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Pileg di Malut

Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan pelanggaran adminitrasi pemilihan anggota DPD RI di daerah pemilihan Mauluku Utara/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan laporan Nomor 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor yang digelar di Sidang Utama Bawaslu, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tujuh Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Daerah

Sidang melanjutkan perkara dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif (pileg) untuk pelapor Ikbal H Djabid selaku calon legislatif (caleg) DPD RI daerah pemilihan Provinsi Maluku Utara (Malut) dan pihak terlapor KPU Malut.

Sidang dimulai dengan tambahan alat bukti ke-37 dari pelapor. Selain itu, pelapor juga membawa dua orang saksi yang merupakan saksi mandat di provinsi dan saksi nasional.

Saksi mandat pelapor bernama Nyong Baragati mengungkapkan, saat rapat pleno terakhir pada 11 Mei 2019 lalu dirinya sempat mengajukan keberatan karena adanya ketidaksamaan data DA1 (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) dan DB1 (hasil pleno tingkat kabupaten/kota).

“Saya tidak menerima perbaikan form DAA1 (rekapitulasi suara di tingkat kelurahan/desa), yang saya terima hanya DAA1 yang final. Koreksi di Maluku Utara menurut saya sudah masuk dalam ketidakwajaran karena angkanya di tipe-x, koreksinya ada unsur keraguan dan pada angka yang ditipe-x tidak ada paraf dari KPU,” ungkap Nyong.

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menanyakan data dan kehadiran saksi disetiap tahapan rekapitulasi. ‘Apakah ada saksi disetiap TPS, Kecamatan dan Kabupaten/Kota?’ tanyanya.

Saksi menjawab, pelapor tidak memiliki saksi disemua TPS dan tahapan. Sehingga, data dan form yang diterima berasal dari saksi calon DPD lain atau dari hasil rekap KPU.

Baca juga: Bawaslu Dengar Keterangan Laporan Empat KPU Kabupaten di Malut

Nyong mengaku, saat rapat pleno kabupaten terjadi pembagian dalam bentuk paralel, sehingga tidak dapat melakukan pengawasan pada sidang di kabupaten lain, selain Kabupaten Morotai.

“Kita tidak sempat memprotes yang lain karena keterbatasan data C1 di setiap TPS di Malut. Itu sangat sulit diakses. Jadi kenapa kita memprotes Morotai karena waktu itu kita hanya bisa mengakses C1 Morotai,” ujarnya.

“Jadi kita baru bisa mengakses data sepenggal pada hari terakhir. Itu kami baru bisa mengetahui terjadi penggelembungan suara di kabupaten,” tambah Nyong. 

Baca juga: Daluwarsa, Bawaslu Tidak Terima 18 laporan

Selanjutnya Nur Aini juga sebagai saksi dari pelapor mengakui baru dikabari tanggal 13 Mei 2019 siang untuk melakukan rekapitulasi nasional di KPU. “Ketika saksi datang dalam sidang rekapitulasi nasional sudah dimulai. Sebelumnya saya telah memberikan keberatan pada 11 Mei di KPU Maluku utara, yang mana keberatan tersebut dibuat tanggal 13 Mei,” jelasnya.

Ketua Majelis Fitz di akhir sidang mengatakan, agenda selanjutnya pada kesimpulan tertulis dari masing-masing terlapor dan pelapor. Menurutnya, sidang putusan akhir akan diagendakan pada Selasa (18/6/2019).

Tonton video sidang di sini.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu