Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar adminitrasi pemilu. KPU diminta menindaklanjuti hasil perbaikan formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) di beberapa TPS untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saaat membacakan putusan atas laporan Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 mengatakan, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.
Dia menjelaskan, PPK Bulu dan PPK Tawangsari diminta melakukan perbaikan formulir DAA1 di TPS 7 Desa Puron, TPS 1 Pundungrejo, dan TPS 6 Kabupaten Sukoharjo sepanjang berkaitan dengan PDI Perjuangan sesuai laporan Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama.
Berita terkait: Bawaslu Periksa Tambahan Alat Bukti Dua Laporan Pileg dari Jateng
Selain itu, dalam putusannya, majelis Bawaslu memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti perbaikan DAA1-DPR yang juga berkaitan rekapitulasi kecamatan hingga perbaikan rekapitulasi nasional. "Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti perbaikan DAA1-DPR, sesuai degan amar putusan," ujar Ratna di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Sidang Keempat PHPU di MK, Bawaslu Tambahkan Alat Bukti
Anggota Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja menjelaskan, dalam pertimbangan majelis, kedua PPK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Dalam fakta persidangan, PPK terbukti salah melakukan input data DAA1.DPR," ujar lelaki lulusan magister hukum dari Belanda ini.
Editor: Ranap Tumpal HS