Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Totok Haryono saat melakukan verifikasi PAW Anggota Bawaslu Kolaka Timur di Kantor Bawaslu Kolaka Timur, Selasa (17/11/2025)

Kolaka Timur — Bawaslu RI melakukan verifikasi Berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga calon pengganti anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, mendiang Abang Saputra Laliasa, yang telah wafat. Kegiatan verifikasi berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (17/11/2025).

Proses verifikasi dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Sunenti, bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono.

Totok menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan kelayakan tiga calon PAW, yaitu Rusniyati Nur Rakibe, Tony Ardiansyah, dan Yan Agus Seksianus, sebelum ditetapkan sebagai pengganti resmi.

“Verifikasi ini bukanlah tes, melainkan pengecekan kembali apakah para calon masih memenuhi persyaratan administrasi untuk mengisi posisi tersebut,” jelas Lolly dalam kesempatan itu.

Ia menambahkan bahwa seluruh hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu RI guna memastikan seluruh aspek administratif terpenuhi sebelum penetapan dan pelantikan calon terpilih.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, bersama beberapa anggota Bawaslu lainnya, termasuk Koordinator Divisi SDMO Darma, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bahari.