Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Seminar Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia yang digelar Perludem di Jakarta, Senin, (14/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menyambut wacana penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029, Bawaslu secara proaktif menyusun standar tata laksana pengawasan. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, instrumen pengawasan ini disiapkan salah satunya untuk memastikan hak pilih masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun kelompok disabilitas tetap terlindungi tanpa diskriminasi.

"Fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan konstitusionalitas nyata di lapangan," katanya dalam Seminar Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia yang digelar Perludem di Jakarta, Senin, (14/9/2026).

Dalam paparannya, Lolly melihat kesenjangan infrastruktur digital dikhawatirkan dapat mengabaikan hak pemilih di daerah 3T serta kelompok disabilitas jika pemerataan jaringan belum tercapai. Di samping itu, sambungnya, tingkat literasi digital masyarakat menjadi perhatian serius.

"Edukasi publik secara masif dinilai mutlak diperlukan agar warga mampu memverifikasi suaranya sendiri secara mandiri sekaligus mencegah tingginya angka suara tidak sah, belajar dari pengalaman transisi metode memilih di masa lalu," ungkapnya.

Lolly memaparkan, untuk mengawal rencana besar ini, Bawaslu telah memetakan matriks kerja tiga pilar pengawasan. Pertama, uji kesiapan yang meliputi audit dan sertifikasi independen sebelum e-voting disetujui di suatu wilayah. Jika wilayah tersebut dinilai belum siap, e-voting tegas dilarang.

Kedua, tambah Lolly, kepatuhan asas pengawasan langsung pada hari pemungutan suara dengan saluran pelaporan cepat jika terjadi anomali siber. Ketiga keterauditan substantif, yaitu mewajibkan adanya bukti cetak fisik serta sertifikasi ulang oleh lembaga independen non-vendor.

"Apabila terjadi kegagalan sistem, proses akan dibekukan atau dialihkan kembali ke metode manual," tuturnya.

Berdasarkan mandat Pasal 89 dan Pasal 93 UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang penuh untuk mengawasi seluruh metode pemilu di Indonesia.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Hendi Purnawan
 

Tag